REGULASI
|
 |
Overview SKA Otomasi |
|
Kamis, 17 Januari 2008
Overview SKA Otomasi
RINCIAN PROSEDUR 1. Pengisian dan Pengiriman Data SKA Ø Mengisi form Surat Keterangan Asal (SKA) Sesuai dengan data yang ada dalam PEB/PE; Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt; Invoice; Packing List; dan Cost Structure (bagi pemohon SKA yang akan ekspor pertama kali) melalui Sistem Aplikasi Modul Eksportir Ø Menyimpan data hasil pengisian kedalam disket. 2. Pengajuan Permohonan Penerbitan SKA Mengajukan permohonan Penerbitan SKA dengan disertai dokumen pendukung dan disket kepada Petugas Penerima Dokumen (Pendok) IPSKA 3. Penerimaan dan Registrasi Ø Menerima permohonan penerbitan SKA beserta dokumen pendukung dan disket Ø Memeriksa kelengkapan dokumen Ø Upload data dari disket Ø Melakukan registrasi terhadap permohonan yang memenuhi syarat Ø Menyerahkan permohonan Penerbitan SKA yang memenuhi syarat beserta dokumen pendukung dan disket ke Sucofindo 4. Verifikasi Data Ø Melakukan verifikasi pengisian data SKA berdasarkan dokumen pendukung dengan melihat database referensi. Ø Aspek yang perlu diperhatikan dalam verifikasi pengisian form SKA dapat dilihat dalam instruksi kerja “Verifikasi Data SKA” 5. Cetak & Paraf Struk SKA Ø Mencetak dan memaraf Struk SKA dan dapat memberikan catatan apabila diperlukan berdasarkan hasil verifikasi. Ø Struk SKA yang telah diparahkan diserahkan ke IPSKA untuk dimintakan persetujuannya. 6. Persetujuan Penerbitan SKAMenerima Struk SKA dari Sucofindo dan apabila data telah sesuai dapat memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA. 7. Pencetakan SKAMelakukan pencetakan SKA berdasarkan persetujuan IPSKA 8. Tanda Tangan SKA 0LEH EKSPORTIRMenandatangani SKA yang datanya sudah benar, untuk kemudian diserahkan kepada Petugas IPSKA 9. Tanda Tangan Pengesahan SKAMenandatangani pengesahan SKA yang datanya sudah benar, untuk kemudian diserahkan kepada Eksportir melalui Petugas Pendok IPSKA 10. Penyerahan SKAMenyerahkan SKA yang telah ditandatangani kepada Eksportir dengan menggunakan tanda terima 11. Scan SKAMelakukan scan SKA dan dokumen pendukungnya (pada 6 lokasi IPSKA yaitu : Propinsi Sumut, DKI, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali) 12. File SKAMenyimpan SKA beserta dokumen pendukungnya. |
|
|